Kamis, 12 Mei 2022, Kamis, Mei 12, 2022 WIB
Last Updated 2022-05-12T04:37:53Z
News

DPRD-Pemkab Agam sahkan empat Perda pembentukan 13 nagari

Advertisement
Wakil Bupati Agam Irwan Fikri didampingi pimpinan DPRD Agam menandatangani nota persetujuan bersama, Selasa (10/5). (Antara/Yusrizal)

Lubukbasung (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tentang pembentukan nagari atau desa adat di daerah itu saat rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi di aula utama dewan setempat, Selasa (10/5). 
Pengesahan Ranperda menjadi Perda itu ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, Marga indra Putra dan Irfan Amran dengan Wakil Bupati Agam Irwan Fikri dihadapan anggota DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lainnya. 

"Pengesahaan Perda ini setelah seluruh fraksi menyetujui Ranperda itu menjadi Perda dan saya mengucapkan terimakasih atas penyampaian akhir dari tujuh fraksi itu," kata Ketua DPRD Agam Novi Irwan di Lubukbasung, Selasa. 

Ia mengatakan, empat Perda itu tentang Pembentukan Nagari Gadut Barat, Nagari Gadut Timur dan Nagari Aro Kandikia. Perda tentang Pembentukan Nagari Koto tangah Sidang Koto Laweh, Nagari Koto Tangah Koto Malintang, Nagari Koto Tangah Tujuh Nagari dan Nagari Koto Tangah Lamo. 

Perda selanjutnya tentang Pembentukan Nagari Kandih Lubukbasung, Nagari Sangkia Lubukbasung, Nagari Surabayo Lubukbasung, Nagari Sungai Jariang Lubukbasung dan Nagari Parik Panjang Lubukbasung. 

Setelah itu, Perda tentang Pembentukan Nagari Tigo Koto Silungkang Timur. 

"DPRD dan Pemkab Agam secara bersama telah melakukan pembahasan Ranperda itu melalui tingkat pembicaraan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," katanya. 

Sementara Anggota Fraksi Golkar DPRD Agam, Adrius mengatakan pemekaran nagari pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 

"Kami sangat menyambut baik adanya Ranperda tentang pembentukan beberapa nagari ini," katanya. 

Untuk itu, Pemkab Agam diminta segera melanjutkan tahapan proses pembentukan Perda ini, karena pembentukan nagari adalah program yang sangat strategis untuk mendorong dan memacu pembangunan serta menggali berbagai potensi di masing-masing nagari pemekaran dalam rangka mewujudkan pelayanan dan pembangunan masyarakat lebih baik. 

Sekretaris Fraksi PBB, Hanura dan Berkarya DPRD Agam, Muhammad Ater mengatakan perlu ketegasan dari Pemkab dalam penetapan tapal batas agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan dikemudian hari. 

Setelah itu peruntukan aset nagari sudah disepakati dari awal. Nagari pemekaran yang memiliki satu kesatuan. Masyarakat hukum adat tidak terjadi pemekaran adat atau KAN yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan dari para pemangku adat. 

"Perlu ketegasan Pemkab tentang peta wilayah yang diajukan oleh nagari pemekaran, agar tidak terjadi timpang tindih tentang wilayah dikemudian hari," katanya. 

Wakil Bupati Agam Irwan Fikri mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD yang telah memberikan tanggapan baik berupa saran maupun masukan untuk kesempurnaan Perda ini. 

"Dengan adanya tanggapan, saran dan masukan, sehingga Perda tersebut disahkan," katanya. 

Ranperda ini belum bisa ditetapkan karena terdapat beberapa proses yang harus dilaksanakan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Perda tentang Pembentukan Nagari diundangkan setelah mendapatkan nomor register dari gubernur dan kode desa oleh Menteri Dalam Negeri. "Mengingat masih terdapat beberapa proses yang harus dilaksanakan sampai sebuah nagari defenitif, kami berharap anggota DPRD beserta seluruh pihak berkepentingan untuk mendampingi seluruh proses pemekaran nagari, termasuk 10 nagari persiapan lainnya yang telah diusulkan," katanya. 

Sumber : Antara Sumbar 
Pewarta : Yusrizal Editor : Maswandi